Tak Hanya Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Juga Dikebiri Kimia - Celebesmedia

Tak Hanya Hukuman Mati, Terdakwa Pemerkosa 13 Santri Juga Dikebiri Kimia

Rini - 11 January 2022 15:48 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati. 

Melansir Antaranews, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepadaterdakwa  karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Herry dihadirkan dalam sidang dan mendengarkan langsung tuntutan yang dibacakan Jaksa. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa pada beberapa tempat yang berbeda-beda. Tindakan asusilanya ini ia berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Selain dituntut hukuman mati, terdakwa juga mendapat penambahan tuntutan hukuman. Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri kimia. Identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. 

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurut Kepala Kejati Jawa Barat pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan HW itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Terdakwa dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Tag