BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima - Celebesmedia

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima

Rini - 10 October 2022 14:34 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 cair pada hari ini, Senin (10/10/2022). Bantuan diberikan kepada 325 ribu pekerja yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, sedianya ada 403 ribu pekerja yang didata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun yang lolos verifikask sebesar 325 ribu. 

"InsyaAllah Senin (10 Oktober 2022, BSU tahap 5) sudah mulai bisa kita cairkan," ujar Anwar dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022). 

Anda bisa mengecek nama penerima secara online.

Cara Cek Penerima BSU Tahap 5 di BP Jamsostek

1. Buka situs BSU BPJSTK di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Scroll layar ke bawah dan cari fitur pengecekan calon penerima BSU

3. Masukkan data diri secara lengkap, a.l. Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, email, dan nomor HP

4. Kemudian, klik tombol "Lanjutkan" Sistem akan mencari data sesuai yang Anda inputkan.

Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul notifikasi seperti ini:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Selain di https://bsu.bpjstenagakerja.go.id,nama penerima juga dapat di cek di laman Kemnaker, kemnaker.go.id.

  1. Pengecekan penerima BSU melalui laman kemnaker.go.id, membutuhkan akun yang bisa didaftarkan menggunakan nomor KTP, nama ibu kandung, dan verifikasi kode OTP.
  2. Setelah mempunyai akun, pengecekan penerima BSU 2022 melalui laman kemnaker.go.id dilakukan dengan cara berikut:.
  3. Masuk atau login ke laman https://kemenaker.go.id menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi
  4. Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya
  5. Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Selain notifikasi termasuk calon penerima, Anda juga akan memperoleh pemberitahuan apabila dana BSU sebesar Rp 600.000 telah tersalurkan ke rekening bank himbara.

Per akhir September, Kementerian Keuangan menyebut anggaran BSU yang sudah disalurkan telah mencapai Rp 4,2 triliun dari Rp 8,8 triliun atau sekitar 48,2%. Nilai BSU ini mencapai Rp 600.000 per pekerja dan dibayarkan satu kali.

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 10/2022, penyaluran BSU tahun ini hanya dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta Bank Syariah Indonesia Provinsi Aceh dan Pos Indonesia.


Tag