CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.
Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga
Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama
Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari
teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Gubernur Sulsel mengatakan kenaikan UMP kali ini adalah yang
tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel. Adapun UMP
Sulsel naik menjadi Rp3.385.145 dari sebelumnya Rp3.165.876 sehingga
kenaikannya sebesar Rp219.000.
“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan
pengusaha tetap untung,” lanjutnya.
Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker
Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan
antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan
kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu
dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.
Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni
belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang
paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.
Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9
persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila
memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.
“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP
yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.
Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur.
Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan