CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri resmi memberlakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional
secara online.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, sistem
baru ini diharap bisa memperluas area bebas korupsi di tubuh Polri, karena
mengurangi kontak pembayaran langsung antara polisi dan masyarakat.
Sistem online ini bisa memberikan pelayanan yang lebih baik
kepada masyarakat, serta efisiensi waktu bisa diberikan kepada para pemohon
SIM.
“Tentunya SIM online internasional ini lebih mudah kenapa?
karena bisa registrasi di rumah saja tidak perlu datang ke sini,” kata Kakorlantas
Polri, Irjen Pol Istiono di gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, Jumat
(28/2/2020).
Persyaratan pembuatan SIM internasional online pun tak
berbeda dengan pembuatan secara langsung di gerai. Misalnya membutuhkan KTP
asli, SIM lokal, Parpor dan lain sebagainya.
Berikut tata cara membuat SIM internasional online:
1. Pemohon mengakses website resmi Korlantas, www.korlantas.polri.go.id
kemudian pilih menu pembuatan SIM internasional.
2. Mengisi formulir pendaftaran online. Berupa data diri
sesuai KTP, nomor SIM lokal, golongan SIM yang akan dibuat, memilih gerai SIM
internasional, hingga mengisi tanggal kedatangan pemohon ke gerai.
3. Unduh dan cetak bukti registrasi online.
4. Melakukan pembayaran via bank BRI, bisa melalui mobile
banking, maupun mesin ATM.
5. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih
dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online.
6. Ambil nomor antrian dan tunggu panggilan dari loket
verifikasi dan validasi gerai SIM internasional.
7. Melakukan pengambilan foto, cap 10 sidik, dan tanda
tangan.
8. Mengambil SIM internasional yang telah selesai dicetak.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM
internasional online:
1. SIM asli (Original Driving License)
2. KTP asli (Original ID Card)
3. Paspor asli (Original Passport)
4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
(Printed/Captured Registration and Payment Receipt)
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA (Permanent
Stay Permission Card) Only For Foreigners