CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gaji pekerja baik PNS maupun swasta dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Lalu apa itu Tapera dan bagaimana manfaatnya bagi pekerja?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Program ini sedang ramai dibahas karena mengakibatkan gaji pekerja di Indonesia termasuk karyawan swasta dipotong sebanyak 3% setiap bulannya.
Pada Pasal 20 PP Tapera menyebutkan, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer juga sama, setiap tanggal 10. Bulan tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Penting diketahui, dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020.
Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Lantas apa itu Tapera, dan apa manfaatnya bagi peserta?
Pada Pasal 1 dalam aturan itu dijelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sehingga Tapera ini menjadi salah satu solusi yang diberikan oleh pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja.
Secara sederhana, Tapera pun dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Siapa saja yang bisa jadi peserta Tapera?
Pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Bahkan, pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekera lain yang menerima gaji atau upah.***