CELEBESMEDIA.ID, Makassar - PT Pertamina Patra Niaga
Regional Sulawesi menegaskan bahwa Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi
ukuran 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga pra-sejahtera, usaha mikro,
nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebagai bagian dari kebijakan distribusi yang lebih tepat
sasaran, pemerintah telah mengatur penggunaan LPG 3 kg dalam Peraturan Dirjen
Migas yang menetapkan bahwa konsumen wajib terdaftar dalam sistem berbasis data
dan melakukan pembelian menggunakan KTP.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas
No.B-24461/MG.05/DJM/2022 terdapat 4 golongan yang berhak menikmati LPG 3 kg
yaitu Rumah Tangga Pra-Sejahtera yang mana keluarga dengan tingkat ekonomi
rendah yang telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah. Selain itu ada
Usaha Mikro yang berskala kecil seperti pedagang kaki lima, warung makan kecil,
dan UMKM dengan kebutuhan LPG terbatas. Selain itu, ada Nelayan Sasaran dengan
kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk
kebutuhan operasional. Dan terakhir ada Petani Sasaran yang memiliki luas lahan
maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan
kebutuhan lainnya.
Disisi lain, terdapat 8 golongan yang tidak diperkenankan
menggunakan LPG 3 Kg yaitu usaha hotel, restoran, binatu/laundry, usaha tani
tembakau, usaha peternakan, usaha batik, usaha jasa las dan usaha pertanian
(diluar ketentuan Perpres no.38 tahun 2019 dan yang belum konversi).
Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan pemerintah
daerah dan lembaga terkait untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.
Upaya ini dilakukan dengan mengawasi penyaluran melalui sistem pencatatan
digital serta edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam
penggunaan LPG subsidi.
Dalam hal pengawasan, Pertamina Patra Niaga juga bekerja
sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk
memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Peran Aparat
Penegak Hukum (APH) selain melakukan sidak atau inspeksi mendadak bersama Pemda
dan Pertamina terhadap agen dan pangkalan untuk memastikan kepatuhan aturan
distribusi, APH juga dapat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku
penyalahgunaan LPG bersubsidi serta menindak tegas oknum yang melakukan
pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.
Sedangkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu mengawasi
dan memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran sesuai dengan data penerima
subsidi di wilayahnya. Berkoordinasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam
melakukan pembinaan kepada pangkalan dan agen LPG. Serta melakukan sosialisasi
kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan LPG subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina
Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan bahwa
Pertamina Patra Niaga Sulawesi berkomitmen dalam menjalankan kebijakan
pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan monitoring bersama
dengan pemerintah daerah serta Hiswana Migas agar distribusi LPG 3 kg sesuai
dengan peruntukannya. Peran serta APH dan Pemda sangat penting dalam pengawasan
distribusi, sehingga LPG subsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang
benar-benar berhak. Jika ditemukan penyalahgunaan, maka kami akan bekerja sama
dengan pihak berwenang untuk menindaklanjutinya,” ujar Fahrougi.
Fahrougi juga menekankan himbauannya, “Kami juga mengimbau
kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi untuk mendaftarkan diri ke
pangkalan resmi sesuai mekanisme yang ditentukan. Konsumen yang merasa ragu
atau menemukan penyalahgunaan dapat melaporkan kepada agen atau pangkalan resmi
atau melalui layanan pengaduan Pertamina Call Center 135,” imbuhnya.