CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dalam Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7) lalu.
Presiden Jokowi menyerahkan fasilitas Golden Visa pertama tersebut untuk Shin Tae-yong setelah resmi diluncurkan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada Negara kita," kata Jokowi.
Presiden Jokowi pun memberikan alasan pertimbangan Coach STY -sapaan akrab dari Shin Tae-yong- mendapatkan fasilitas Golden Visa pertama itu.
Menurut Presiden, warga negara asing (WNA) yang mendapat fasilitas Golden Visa harus diseleksi dengan mempertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi Negara.
"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," katanya.
Jokowi mengatakan fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.
Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Golden Visa untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.
Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun
Kebijakan penerapan Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Mengacu aturan tersebut, Golden Visa diberikan kepada WNA yang berinvestasi dengan melakukan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua (second home).
Sumber: ANTARA