CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Mantan Gubernur Papua dua periode, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12).
Wafstnya Lukas Enembe dibernarkan Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta mengutip Antara, Selasa.
Rencanya jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Namun hingga berita ini dimuat belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus korupsi dan gratifikasi. Selama beberapa bulan terakhir ia menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Kondisi kesehatannya sempat beberapa kali menurun dan beberapa kali pula dia dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta saat menjalani proses hukum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun yajg srbelumnya 8 tahun. Jumlah hukuman denda juga bertambah dari sidang pertama Rp500 juta menjadi denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.