CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Puluhan warga yang tergabung
dalam Aliansi Bara-baraya Bersatu (ABB) kembali melakukan aksi unjuk rasa di
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, Selasa siang (26/11/2019).
Warga bara-baraya ini melakukan aksinya untuk mengawal
sidang putusan sela kasus sengketa lahan di Jalan Abubakar Lambogo (Kampung
Bara-Baraya), Makassar.
Salah satu warga, Muhammad Nur mengatakan, untuk kesekian
kalinya ABB melakukan aksi demo ini lantaran menuntut PN Makassar menerapkan
prinsip-prinsip peradilan yang bersih dan jujur.
"Jadi kami kembali lagi melakukan aksi untuk mengawal
sidang, terkait lahan seluas 3 hektare yang diklaim sebagai tanah okupasi
asrama TNI, namun pada kenyataannya tanah itu milik warga bara-baraya sejak
tahun 1960-an dengan bukti atas hak kepemilikan," katanya kepada
CELEBESMEDIA.ID.
Muhammad Nur juga menyebut jika PN Makassar tidak berwenang
mengadili perkara sengketa lahan ini, pasalnya gugatan yang diajukan penuntut
merupakan gugatan sengketa waris yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA).
"Penuntutnya itu Nurdin Daeng Nombong, nah dia ini
mengaku sebagai ahli waris dari tanah yang kami tempati. Tapi dia di setiap
persidangan tidak pernah memunculkan batang hidungnya, makanya kami semua
mendesak hakim untuk menjadikan pertimbangan itikad tidak baik dari Nurdin
ini," jelasnya.
Perlu diketahui, duduk perkara kasus sengketa lahan ini,
awalnya bermula pada 2017, seorang bernama Nurdin Dg Nombong mengaku sebagai
ahli waris dari Moeding daeng Matika. Kemudian ia menggugat 28 warga Barabaraya
di PN Makassar dengan Nomor perkara: 255/Pdt.G/2017/PN Mks.
Nurdin Dg Nombong bersama Kodam XIV Hasanuddin mengklaim
kepemilikan tanah di Barabaraya. Disebutkan, tanah yang ditinggali 28 Kartu
Kerluarga (KK) tersebut merupakan lahan atau sebidang tanah bekas okupasi
asrama TNI-AD. Sementara, warga telah menempati objek tanah tersebut sejak
tahun 1960-an dengan bukti atas hak kepemilikan.