CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Samsat Makassar II Utara atau
Samsat Sudiang menyiapkan hadiah bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan
tepat waktu. Hadiah yang disiapkan berupa helm, payung, tumbler, mug, gantungan
kunci, atau hand sanitizer.
Samsat Sudiang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit
Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar II Utara, Satlantas
Polrestabes Makassar, dan Jasa Raharja.
Kepala UPT Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi
Cahyawati, SE.,M.Si, mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah souvenir bagi
wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Sudiang yang
terletak di Jalan Pajjaiyyang, Sudiang, Makassar.
“Kami menyiapkan sejumlah souvenir bagi wajib pajak yang
membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Souvenir akan kami undi setiap
minggu, makanya kami mengajak warga Sulsel untuk membayar pajak tepat waktu di
Samsat Sudiang,” katanya,
Saat ini Samsat Sudiang dan semua samsat di Sulsel melakukan
pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan
angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk,
blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan
ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi
Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang
terblokir lapor jual atau blokir BBN 2.
Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang
terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi. Bukan hanya denda pajak
kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31
Desember 2022