CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar terancam batal. Pasalnya polemik pembebasan lahan PSEL, berbuntut panjang yang hingga kini belum juga tuntas.
Gran Eterno lahan seluas 6 hektar terletak di Jl Ir Sutami, Tamala'lang, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar akan menjadi lokasi proyek PSEL. Namun salah seorang pemilik lahan di Gran Eterno, Herman Budianto telah menempuh jalur hukum sebab merasa hak – haknya atas lahan miliknya belum terselesaikan.
Herman Budianto melayangkan keberatan administrasi kepada
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kota Makassar atas
terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan di atas lahan Gran Eterno. Menurut dia,
surat keberatan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak Kantor
Pertanahan Kota Makassar pada hari Jumat 20 Juni 2024, pekan lalu.
"Dalam surat keberatan itu, kami memohon kepada BPN
Makassar untuk mencabut dan membatalkan berlakunya 24 Sertipikat HGB
tersebut," ujar Herman, Selasa (25/6)
Menurut Herman, salah satu poin alasan keberatan itu
dilayangkan ke BPN Makassar adalah tidak adanya akuntabilitan dan tidak
transparannya seluruh proses sebagaimana yang dimaksud dalan AUPB. Padahal,
kata Herman, pihak penyidik Polda Sulsel menyampaikan sudah melakukan blokir
atas sertpikiat Gran Eterno tersebut.
"Pihak-pihak terkait sebaiknya duduk bersama dengan
bersama kami dan menyelesaikan secara jujur dan benar tentang apa yang
sebenarnya terjadi pada lahan Gran Eterno dan mengapa lahan tersebut begitu
manis untuk dijadikan lokasi proyek pembangunan PSEL," imbuh Herman.
Awalnya, kata Herman lahan Gran Eterno digunakan oleh PT
Kijang Perdana sebagai show room sekaligus sebagai tempat produksi furniture.
PT Kijang Perdana kemudian mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Negara
Indonesia (BNI), dengan menjaminkan aset pribadi dari Herman Budianto yaitu
lahan Gran Eterno.
Namun PT Kijang Perdana kemudian dinyatakan pailit. Tapi,
kata dia, meski dibekali sertipikat hak tanggungan, akan tetapi ternyata lahan
Gran Eterno belum pernah diserahterimakan sebagai aset PT Kijang Perdana oleh
pemiliknya termasuk Herman Budianto, sehingga menimbulkan kisruh sampai saat
ini.
Polemik inilah yang menjadi batu sandungan proyek Pengelolaan
Sampah Energi Listrik (PSEL). Sebelumnya diberitakan Gran Eterno dipilih menjadi
salah satu opsi lokasi pembangunan proyek PSEL pada pertengahan tahun 2023.
Namun saat itu,
selain lahan yang masih berpolemik, warga sekitar pun menyuarakan penolakan
atas proyek PSEL itu.
Warga Tamalanrea yang rumahnya tepat bersebelahan dengan Gran Eterno membenarkan warga yang menentang pembangunan PSEL lebih banyak dibanding warga yang setuju.
"Banyak warga yang menolak. Sekitar 90% warga yang menolak (pembangunan proyek PSEL), jadi yang setuju mungkin sekitar 10% saja," ucap Warga Tamalanrea, Sakir mengutip CELEBESMEDIA.ID, Kamis (27/7/2023) lalu.
Groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek PSEL di
Kota Makassar rencananya dilaksanakan pada Juli 2024. Diketahui,
proyek PSEL ini berlokasi di Kecamatan Tamalanrea dan akan dikerjakan oleh
konsorsium Empat SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co,
Ltd., PT Grand Puri Indonesia sebagai pemenang tender.