CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Resmob Polek Mamajang
berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret
berinisial SR (19) warga Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (24/2/2020).
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady
mengatakan SR merupakan DPO atau buronan jambret yang diduga kuat melakukan
jambret pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Mawas V, Mamajang,
Makassar.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan
jambret sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
“Selain pelaku SR, Polsek Mamajang juga hingga saat ini
melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lainnya yang kini berstatus DPO,
yang turut terlibat dalam aksi curas ini,” ungkap Kompol Edhy dilansir
CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Polrestabes Makasar.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah
Handphone merk Iphone 6 S Plus 32 Gb Warna silver,” tambahnya.
Kini SR meringkuk di Mapolsek Mamajang untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. SR akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 2
e dan atau Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 e KUHPidana.