CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Harga emas Antam pada laman Logam Mulia Makassar pada perdagangan hari ini, Jumat (22/11) terpantau terus mengalami lonjakan harga sejak 5 hari yang lalu.
Pada perdagangan hari ini, Emas Antam tampak mengalami lonjakan harga sebesar Rp12.000, jika dibandingkan dengan perdagangan sebelum nya di hari Kamis (21/11), dari harga Rp1.508.000/gram menjadi Rp1.520.000/gram.
Pantauan Tim CELEBESMEDIA.ID, Tren kenaikan harga Emas ini terus terjadi selama 5 hari berturut-turut, terhitung sejak 18 November hingga hari ini 22 November.
Pada Senin (18/11) terjadi lonjakan harga sebesar Rp8.000/gram dari hari sebelumnya, kemudian pada Selasa (19/11) kembali melonjak bahkan cukup signifikan naik Rp15.000/gram nya.
Hal yang sama kembali terjadi pada keesokan harinya, Rabu (20/11) naik Rp7.000/gram, kemudian pada Kamis (21/11) naik lagi menjadi Rp10.000/gram. Hingga pada hari ini, Jumat (22/11) kembali mengalami tren kenaikan Rp12.000 dari hari sebelumnya.
Artinya hanya dalam 5 hari, lonjakan harga Emas ini mencapai Rp52.000 hingga hari ini, dari harga Rp1.468.000/gram pada Minggu (17/11) menjadi Rp1.520.000/gram pada hari ini.
Kenaikan harga ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor internasional. Termasuk kebijakan moneter dari bank-bank sentral utama dan ketidakpastian ekonomi dunia.
Adapun untuk harga jual kembali (Buyback) pada perdagangan hari ini berada di angka Rp1.376.000/gram, angka tersebut naik Rp14.000/gram jika dibandingkan dengan harga buyback pada perdagangan sebelumnya yang hanya berada di angka Rp1.362.000/gram.
Berikut Rincian Harga Emas Antam, pada perdagangan hari ini, Jumat (22/11) :
- 0,5 Gram : Rp810.000
- 1 Gram : Rp1.520.000
- 2 Gram : Rp2.990.000
- 3 Gram : Rp4.467.000
- 5 Gram : Rp7.415.000
- 10 Gram : Rp14.750.000
- 25 Gram : Rp36.710.000
- 50 Gram : Rp73.255.000
- 100 Gram : Rp146.360.000
- 250 Gram : Rp365.590.000
- 500 Gram : Rp730.900.000
- 1000 Gram : Rp1.460.600.000
Harga yang tercantum adalah harga dasar (sebelum terkena pajak). Untuk pembelian emas fisik, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen pada setiap transaksi, yang dihitung berdasarkan harga beli emas. Pajak ini akan ditambahkan ke harga total yang harus dibayar oleh pembeli.
Laporan: Riski