CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan tidak ada bukti yang dapat menyakikankan majelis hakim MK terkait
gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar yang berisi adanya intervensi Presiden dalam pencalonan Gibran
Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin, sebagai pemohon dalam perkara ini,
mendalilkan bahwa Arief mengatakan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang
menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan Putusan MK Nomor
90/PUU-XXI/2023, Namun mejelis hakim menegaskan tidak dapat dijadikan bukti
yang cukup bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan penyalahgunaan
kekuasaan oleh presiden.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah
terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat
dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta mengutip akun YouTube
Mahkamah Konstutisi RI, Senin (22/4).
"Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam
keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil
presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon
yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak
ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden
dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2024," sambungnya.
Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) Pilpres 2024 dimulai pukul 08:59 WIB. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Suhartoyo mengetuk palu tanda sidang dimulai. Ada 8 majelis hakim konstruksi
dalam sidang putusan perkara PHPU.
“Persidangan Perkara
Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan
terbuka untuk umum,” ujar Suhartoyo mengutip channel YouTube Mahkamah
Konstitusi RI, Senin (22/4).
Ada dua perkara yang akan diputuskan yakni yang diajukan
oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia pun mengingatkan para pihak dalam
perkara tersebut untuk tidak menyampaikan interupsi selama persidangan.