CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga kini telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka kasus sindikat uang palsu.
Meski begitu, Kepala Polda Sulsel, Irjen Yudhiawan mengungkapkan jumlah tersangka akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendalaman kasus yang dilakukan. Saat ini bahkan masih ada 3 orang tersangka yang masih menjadi DPO (Daftar Pencari Orang).
"Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-Saksi, ada 6 saksi, tersangka yang kita tangkap saat ini ada 17 orang, ini masih bisa bertambah, masih ada yang DPO, tapi kita akan tangkap dan kita tuntaskan," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan dalam konfrensi pers, Kamis (19/12) siang.
Pihak kepolisian saat ini mengamankan 98 item barang bukti, diantara berupa mesin cetak uang palsu, tinta, Sparepart, Kaca pembesar dan ribuan lembar mata uang palsu mulai dari rupiah, hingga mata uang Vietnam dan Korea.
"Barang bukti cukup banyak, termasuk hasil penjualan, barang bukti ada 98 item itu baru TKP 1, begitu TKP 2 masih banyak lagi," ujarnya.
Polisi juga mengamankan 1 lembar kertas foto Copy Certificate of Deposite Bank Indonesia yang nilainya mencapai 45 Triliun, serta 1 lembar kertas surat berharga negara SBN senilai 700 triliun.
Mesin pencetak raksasa yang ditemukan di Lantai 1 perpustakaan UIN Alauddin Makassar tersebut dibeli di Surabaya, namun barang tersebut berasal dari China, harganya cukup fantastis yaitu menyentuh angka 600 juta.
Sementara 17 tersangka yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian terancam pidana 10 tahun penjara atau seumur hidup dengan denda mencapai 10 miliyar hingga 100 miliyar mengacu pada pasal 36 ayat 1, ayat 2 dan 3 dan pasal 37 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata Uang.
Adapun daftar inisial nama 17 Tersangka tersebut ialah sebagai berikut :
1. AI (Doktor)
2. MN
3. KA
4. IR
5. MS
6. JBP
7. AA
8. SAR
9. SU
10. AK
11. IL
12. SM
13. MS
14. SR
15. SW
16. MM
17. RM
Laporan: Riski