CELEBESMEDIA.ID, Makassar –Tim Penikam Polrestabes Makassar yang
dipimpin oleh Ipda Arif Muda dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin
Iptu Eka Bayu Budhiawan SIk didampingi Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar,
Ipda Ahmad Syah Jamal STrK, telah berhasil mengamankan terduga kelompok pelaku
tindak pidana Curanmor.
Satu pelaku M Nuzul Fajri (20) diamankan di Jalan Maccini
Sawah Makassar, Senin (17/12/2018), sekitar pukul 23.00 Wita.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini dicurigai
sebagai pelaku curanmor setelah motor yang dikenakan tidak memiliki kunci kontak dan kabelnya disambung langsung. Tim
Penikam curigai motor itu adalah hasil kejahatan.
LM dan motor kemudan diserahkan ke Unit Jatanras Polrestabes
Makassar guna dilakukan introgasi dan pengembangan. Dari hasil interogasi, tim
kembali mengamankan dua pelaku yaitu Burhanuddin (19) alias Bur dan Arfandi
(19) alias Appang.
Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/2416/XII/Restabes Makassar. Bersama keduanya
juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul, satu lembar
STNK motor atas nama Orchin Rian Tan, satu buah dompet kecil berisi kunci- kunci L,
dan empat buah anak panah/busur.
Nuzul membenarkan telah melakukan pencurian motor Yamaha Mio
di Perumahan Puri Taman Sari, Kecamatan Manggala, bersama Bur. Selanjutnya, bersama
rekannya yang lainnya yaitu Appang, motornya dipreteli, mereka membongkar onderdilnya
di Jalan Kerung-kerung untuk dijual kembali.
Selain itu, Nuzul juga mengaku bersama Appang pernah
mengambil satu unit motor Fino Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Juni 2016.
Atas kasus ini, AR telah menjalani hukuman di Polres Maros.
Selain melakukan pencurian kendaraan bermotor, Nuzul dan Appang
juga mencuri dua unit HP Vivo warna hitam di Jl Toddopuli Raya, sekitar Mei
2018. Hasil curian ini dijual lewat media soail dan laku seharga Rp 1.600.000.
Selanjutnya Tim Jatanras melakukan pengembangan guna mencari
barang bukti lainnya. Namun Nuzul berusaha melarikan kabur. Anggota Tim Penikam
pun melumpuhkannya dengan menembak kaki pelaku.
Pelaku Nuzul dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar
untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, ketiga pelaku dibawah ke Piket
Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya diancam Pasal Pidana 363 Ayat (1 ) dan Ayat (2) KUHP
terkait Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)