CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Tunjangan Hari Raya (THRPegawai
Negeri Sipil (PNS) akan cari paling cepat 10 hari jelang Idul Fitri. Sedangkan
Gaji ke-13 PNS cair pada Juni 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan tersebut telah ditanda tangani Presiden Joko
Widodo (Jokowi) per tanggal 13 Maret kemarin. Dalam aturan itu juga dijelaskan
komponen THR dan gaji ke-13 yang akan cair 100 persen. Namun tidak semua PNS,
anggota Polri dan prajurit TNI yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Mengutip lama resmi Sekretariat Kabinet RI, berdasarkan PP
Nomor 14 tahun 2024 ini pada pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan
gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan
anggota Polri dalam hal:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan
lain
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di
dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat
penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain 2 kategori PNS tersebut honorer dan prangkat desa
juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat
desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN)
sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak
menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam
undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian
tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito beberapa waktu lalu
mengutip Antara.
Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa
menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan
tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati.