CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisioner KPU kota Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan hingga Minggu (18/2), KPU Makassar belum mendapatkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menggelar pemilihan suara ulang (PSU)
Namun ia menegaskan akan segera melakukan PSU, apabila Bawaslu telah mengirimkan surat yang berisikan perintah dilaksanakannya PSU.
"Saat ini kami belum dapat surat dari Bawaslu untuk melakukan PSU di 2 TPS yang dimaksud. Tapi yang jelas 2 TPS itu ada di kecamatan Ujung Pandang," ungkap Muh Abdi Goncing kepada awak media dalam konferensi pers di kantor KPU Kota Makassar, Minggu (18/2).
"Yang pasti kalau kami sudah terima Surat dari Bawaslu untuk melakukan lagi yang namanya pemungutan suara ulang, kita akan laksanakan secepatnya, mengingat batas waktu PSU-kan itu maksimal tanggal 24, jadi kami tunggu dulu suratnya," jelasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel mengindikaiskan ada 2 TPS di Kecamatan Ujung Pandang berpotensi pemungutas Suara Ulang. TPS tersebut masing-masing terletak di Kelurahan Bulogading dan Kelurahan Baru.
Berdasarkan temuan ada dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS tersebut yakni beberapa orang yang melakukan pencoblosan namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
Berdasarkan regulasi yang ada, batas waktu untuk melaksanakan PSU ialah 10 hari setelah pencoblosan dilakukan. Hal ini sesuai Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 66 ayat (3) Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 menyebutkan “pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota”
Artinya jika harus dilaksanakan PSU pada 2 TPS di Kecamatan Ujung Pandang tersebut, paling lambat harus dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024.
Laporan : Riski