CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya membayar bonus yang dijanjikan kepada atlet peraih medali di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 di Papua.
Bonus tersebut telah dibayar pada hari Jumat, (18/02/2022) pasca ramai di media sosial terkait pernyataan salah satu atlet yang mengaku bahwa haknya belum diberikan oleh Pemprov Sulsel.
Saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Andi Arwin Azis selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel mengatakan bahwa selama ini belum dibayarkan, karena masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sehingga anggaran tersebut baru tersedia tahun ini.
“Hari ini dibayarkan karena alokasi anggarannya memang tersedia tahun ini di APBD Tahun Anggaran 2022 dan saat ini sementara menyiapkan dokumen pendukung pertanggungjawabannya salah satunya meminta kepada atlet untuk menyerahkan nomor rekeningnya dan menandatangani beberapa dokumen terkait dan target kami paling lambat hari ini ditransfer ke rekening masing-masing atlet,” jelas Arwin kepada CELEBESMEDIA via WhatsApp pada Jumat (18/02/2022).
Meskipun bonus untuk para atlet yang telah mengharumkan nama Sulawesi Selatan dalam PON XX 2021 di Papua tersebut telah cair, akan tetapi pajak yang ditanggung tetap dibebankan kepada para atlet. Hal itu dibenarkan Andi Arwin Azis.
“Iye itu sudah menjadi kewajiban setiap warga negara dan diatur dalam undang-undang,” tambah Arwin.
Arwin menambahkan bahwa total anggaran untuk bonus para atlet PON XX dan Pekan Paralimpiade Nasioal (Peparnas) sebesar Rp13.838.000.000. Para atlet diminta untuk menandatangani daftar penerimaan bonus yang di dalamnya sudah ditetapkan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus yang jumlah persentasenya disesuaikan dengan jumlah bonus yang diterima berdasarkan peraturan Ditjen Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.
Diberitakan sebelumnya Krisda Putri Aprilia salah satu atlet peraih medali emas cabang olahraga Karate pada PON XX di Papua mengatakan berdasarkan Ditjen Pajak Nomor 16 tahun 2016 sudah diakomodir, kalau ada beberapa pengecualian dalam pemotongan pajak.
"Salah satunya adalah penerimaan natura atau kenikmatan yang berbentuk apa pun itu dan diberikan oleh wajib pajak atau pemberi kerja termasuk akan ditanggung oleh pemerintah," tuturnya.
Krisda juga membandingkan sikap Pemprov di daerah lain yang justru menanggung beban pajak para atletnya yang berprestasi, salah satunya adalah Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Bali.
"Kalau dari provinsi lain seperti DKI, Jabar dan Bali pajak mereka ditanggung Pemprov sedangkan Sulsel pajaknya ditanggung atlet sendiri. Tolonglah masa Pemprov lain bisa membayarkan pajak untuk atletnya, sedangkan Sulsel tidak," tandasnya.
Adapun bonus yang diberikan Pemprov sebelum dipotong pajak, yaitu sebesar Rp200 juta untuk peraih medali emas, Rp150 untuk peraih perak, dan Rp100 juta untuk peraih medali perunggu.
(Laporan: Fitri Khaerunnisa)