CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Ketua majelis hakim Denny Lumbang
Tobing yang mengadili Hamza Mamba sebagai pesakitan atas kasus penipuan,
pencucian, dan penggelapan dana ABU Tours kembali menunda sidang yang
beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan ini dikarenakan
jaksa belum siap membacakan tuntutannya.
Sidang tuntutan ini sejatinya dijadwalkan pukul 09.00 Wita. Namun
molor dan baru dimulai pukul 11.30 Wita. Sidang hanya berlangsung sekitar lima
menit yang berisi permintaan maaf dari jaksa karena tuntutannya belum siap.
“Kami mohon maaf karena kami belum siap yang mulia. Mohon sidang
ditunda,” kata jaksa Tabrani di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat
(18/1/2019).
Hakim Denny Lumbang pun menyetujui penundaan sidang tuntutan yang mendudukkan bos ABU Tours, Hamzah Mamba, sebagai terdakwa tersebut. “Kita lanjutkan sidangnya Senin, pekan depan,” kata Denny.
Tuntutan JPU sebelumnya dijadwalkan akan dibacakan kemarin, Kamis (17/1/2019) siang. Namun, sidang tuntutan tersebut ditunda ke hari ini, Jumat (18/1/2019), dan kembali ditunda ke hari Senin pekan depan.
Hamzah dimejahijaukan atas dakwaan melakukan tindak pidana
penipuan, penggelapan, dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah senilai Rp 1,2
triliun.