CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Makassar naik menjadi level 3, berlaku sejak Selasa (15/2/2022) sampai Selasa (28/2/2022).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Makassar nomor 443011/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022. Salah satu kebijakan dalam aturan tersebut mengharuskan adanya pembatasan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi 50persen pada pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita dengan menggunakan aplikasi peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Saat Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) level 4 di Makassar akhir Juli 2021 lalu mengharuskan pusat perbelanjaan tutup beberapa saat selama aturan berlaku. Kebijakan PPKM Level 4 ini memberikan dampak pada bisnis pusat belanja (mal) mulai dari pemecatan ribuan karyawan mal hingga kerugiaan miliaran rupiah yang dirasakan pengelola pusat perbelanjaan.
Ingin tahu seberapa besar dampak kebijakan PPKM level 3 ini bagi pelaku bisnis? dengarkan bincang santai Celebes Radio 88,5 FM bersama General Manager Properti PT Kalla Inti Karsa, Richard Abraham dalam program Blak-Blakan Seru (BBS), Kamis (17/2/2022) sore pukul 17.00 Wita.