CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Zihar merupakan salah satu praktik dari zaman jahiliyah yang dilarang dalam ajaran Islam.
Secara etimologis, zihar berasal dari kata yang berarti "punggung". Namun, dalam konteks istilah, zihar merujuk pada tindakan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan anggota keluarga perempuan yang dihormati secara hukum.
Dalam buku "Oase Iman Media Sosial" karya Abdi Kurnia Djohan, perempuan yang dimaksud dalam konteks zihar bisa mencakup ibu, saudara perempuan, bibi, atau anggota keluarga perempuan lainnya.
Sebagai contoh, zihar bisa berbunyi seperti "punggungmu mirip punggung ibuku", yang secara implisit menyatakan larangan hubungan intim dengan istrinya sebagaimana dengan ibu.
Dalam Islam, perbuatan zihar dilarang karena mirip dengan ila', yaitu sumpah suami untuk tidak berhubungan intim dengan istrinya.
Namun, perlu dicatat bahwa zihar dan ila' memiliki perbedaan signifikan.
Untuk memahami zihar dengan lebih baik, penting untuk mengetahui pengertiannya dan hukumnya dalam Islam.
Pengertian dan Hukum Zihar dalam Islam
Zihar muncul dari kejadian ketika Aus bin Shamit menyerupai istrinya, Haulah, dengan ibunya sendiri.
Melihat perilaku suaminya tersebut, Haulah mengadu kepada Rasulullah.
Dalam satu kesempatan, Haulah mengungkapkan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, Aus bin Shamit telah menikahiku dengan penuh kasih sayang.
Namun, ketika aku semakin bertambah usia, dia mulai melihatku seperti ibunya sendiri."
Rasulullah menjawab, "Aku belum mendapat wahyu terkait masalahmu." Mendengar hal ini, Haulah berdoa kepada Allah.
Kemudian, turunlah ayat Alquran yang membahas tentang zihar. Dalam Surat Al-Mujadilah ayat 3, Allah berfirman bahwa orang yang melakukan zihar harus memperbudak seorang hamba sebelum kembali berhubungan intim dengan istrinya.
Kafarat zihar bisa berupa memerdekakan seorang hamba sahaya atau mematuhi puasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, suami dapat memberikan 2,5 kg beras kepada 60 orang miskin sebagai pengganti.Ini merupakan ajaran yang diajarkan kepada umat Islam dan Allah mengawasi segala perbuatan mereka.
Larangan terhadap zihar disertai dengan konsekuensi dan hukuman bagi pelakunya.***