Jangan Lewatkan Keutamaan Puasa Arafah Menghapus Dosa 2 Tahun - Celebesmedia

Jangan Lewatkan Keutamaan Puasa Arafah Menghapus Dosa 2 Tahun

Rini - 15 June 2024 23:35 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Salah satu amalan utama di awal Dzulhijjah, selain berkurban adalah puasa Arafah 

Puasa Arafah adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah atau sehari sebelum Idul Adha artinya tahun ini puasa Arafah jatuh pada Minggu (16/6/2024). Sebab pemerintah telah menetapkan Idul Adha 1445 H tahun ini dilaksanakan Senin (17/6/2024).

Hukum Puasa Arafah

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata  hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan  bagi yang tidak berwukuf di Arafah. 

Tetapi bagi orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa.

Keutamaan Puasa Arafah

 Puasa  Arafah memiliki keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Begitu besar kwutamannya sehingga seorang muslim yang meninggalkannya akan rugi sebab dapat menghapuskan dosa 2 tahun yakni setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَه

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51)

Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Tag