AKBP M Jalani Sidang Etik, Sanksi Pemecatan Menanti - Celebesmedia

AKBP M Jalani Sidang Etik, Sanksi Pemecatan Menanti

Rini - 11 March 2022 11:35 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - AKBP M,  tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur saat ini tengah menjalani siding putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3/2022). AKBP M terancan sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Pantauan CELEBESMEDIA.ID di lokasi sidang berlangsung tertutup. Namun sebelum sidang dimulai Majelis Hakim Sidang Kode Etik yang diketuai Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi memperolehkan awak media mengambil gambar atau video.

Penuntut dalam sidang kode etik ini adalah Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Adi Koerniawan. Korban IS (13) juga dihadirkan dalam sidang bersama tujuh orang saksi diantaranya kedua orang tua korban, kakak korban, satu diantara anggota polisi yang merupakan Ketua RT Griya Barombong dan termasuk Salmah atau 'Mama Botak' selaku perantara yang mempertemukan korban dan AKBP M sebagai asisten rumah tangga.

Karir AKBP M pun kini diujung tanduk. Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Nana Sudjana telah mengeluarkan perintah untuk segera memproses pemecatan AKBP M. Lantaran dinilai mencoreng citra Polri. 

Tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan kepada seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Gowa yang dilakukan sejak bulan Oktober 2021 hingga Februari 2022.

Akibat perbuatannya, perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini dimuat sidang masih berlangsung.

(Laporan: Darsil Yahya)


Tag