Sanksi Administrasi UIT Diperpanjang Hingga 8 Desember - Celebesmedia

Sanksi Administrasi UIT Diperpanjang Hingga 8 Desember

Ariani - 09 November 2018 11:36 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sanksi Administratif yang telah dijatuhkan Kemenristekdikti kepada Universitas Indonesia Timur (UIT) selama enam bulan diperpanjang hingga sebulan ke depan. Hal ini disampaikan Kepala LLDIKTI WIlayah IX, Prof Jasruddin, pada jumpa pers yang diadakan di Kantor LLDIKTI, Jumat (9/11/2018).

Prof Jasruddin menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Badan Penyelenggara dan Badan Pengelola UIT untuk menyampaikan langsung surat perpanjangan sanksi dari Kemenristekdikti dengan Nomor 8822/C5/KL/2018. Surat itu ditandatangani Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi pada tanggal 8 November 2018.

"Dengan adanya surat ini, berarti sanksi terhadap UIT belum dicabut. Sanksi tetap berlaku dan diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Desember 2018,” katanya.

Diketahui, langkah tersebut diambil Kemenristekdikti untuk memverifikasi dan memvalidasi laporan perkembangan UIT yang baru disampaikan pihak Rektorat UIT sehari sebelum batas waktu yang diberikan habis, yaitu Kamis (8/11/2018).

Sambil menunggu proses verifikasi dan validasi oleh Tim EKA Pusat, Pihak LLDIKTI Wilayah IX tetap memfasilitasi mahasiswa UIT yang ingin pindah ke perguruan tinggi yang lain.

"Berdasarkan data yang kami terima, cukup banyak mahasiswa UIT yang telah mengajukan pindah. Tim kami sedang bekerja memverifikasi riwayat akademik seluruh mahasiswa tersebut. Kami harap pihak UIT memegang komitmennya untuk tidak menghalangi mahasiswa yang ingin pindah ke kampus lain,” ujar Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX, Hawignyo.

Tag