CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Informasi terkait adanya pelarangan bagi warga kabupaten yang ingin masuk ke Kota Makassar, sejak Rabu pagi menjadi salah satu topik bahasan yang paling mengundang perhatian para pengguna media sosial, khususnya di Makassar.
Tak hanya mengabarkan tentang pelarangan, beberapa akun bahkan menginformasikan bahwa aparat TNI Polri, Polisi Militer hingga petugas Dishub juga melakukan pemeriksaan KTP.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, dengan tegas mengatakan bahwa informasi tersebut adalah hoax. “Tidak benar itu. Memang kami melakukan pemeriksaan di sejumlah titik di perbatasan, namun pemeriksaan suhu tubuh, termasuk mewajibkan para warga untuk mengunakan masker,” terangnya kepada para wartawan saat melakukan video conference, Rabu sore (8/4/2020).
Selain pemeriksaan suhu tubuh dengan alat thermo scan infrared, juga dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap seluruh kendaraan yang melintas.
Menurut Mario Said, penjagaan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar dilakukan di tujuh perbatasan yang menjadi pintu masuk jalur darat ke Kota Makassar, termasuk di Terminal Daya dan Terminal Malengkeri.
Tujuh wilayah perbatasan yang dilakukan pengawasan ketat yakni ; perbatasan Maros – Makassar di jalan Perintis Kemerdekaan, jalan Hertasning perbatasan Makassar – Gowa, Jalan Sultan Alauddin perbatasan Makassar – Gowa, Jalan Poros Barombong Tamalate perbatasan Makassar – Takalar, Terminal Mallengkeri, Terminal Daya, serta Dermaga Kayu Bangkoa.