CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Full Call Auction (FCA) belakangan ini menjadi skema baru dalam perdagangan saham.
Meski banyak yang belum mengenal sistem ini, ada yang berpendapat bahwa FCA berpotensi merugikan investor saham.
Secara sederhana, FCA adalah mekanisme perdagangan yang memungkinkan investor untuk melakukan jual-beli saham pada harga bid tertentu yang kemudian akan dikumpulkan dan dicocokkan (match) pada interval waktu tertentu.
Harga match ditentukan berdasarkan volume match terbesar. Mekanisme ini juga sudah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan pasar.
Sejak pertama kali diluncurkan oleh BEI, FCA sudah menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor saham.
Saat ini, FCA telah berkembang menjadi Papan Pemantauan Khusus sebagai kelanjutan dari Hybrid Call Auction.
Penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan telah menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi ketidakstabilan pasar.
Selain itu, kebijakan FCA yang diterapkan sepanjang waktu perdagangan di Indonesia berbeda dengan praktik di negara-negara lain yang umumnya hanya menggunakan metode ini pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.
Di negara lain, penerapan FCA pada waktu terbatas bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk melakukan penilaian harga yang lebih baik.
Namun, di Indonesia, penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan justru menimbulkan risiko harga saham menjadi kurang transparan dan meningkatkan risiko bagi investor.***