CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut
izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat
Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang
dilakukan oleh pihak yayasan.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), pencabutan itu
dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022
tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan
Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang
ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya
indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu
hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi
lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi di kantor
Kemensos, Selasa (5/7).
Diberitakan ANTARA, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan
Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya
10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar
mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan
uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7
persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada
masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif
terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan
melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan
lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada hari Selasa (5/7) Kemensos telah mengundang pengurus
Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan
untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang
berkembang di masyarakat.