CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bisnis jasa boga (katering)
merupakan usaha yang relatif tahan banting dalam setiap kondisi masyarakat.
Meski mengalami penyusutan omzet saat pandemi COVID-19, sejumlah perusahaan
jasa boga khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau kelas
katering rumahan mengalami lonjakan order.
Bisnis katering termasuk dalam bisnis berisiko dengan
tingkat risiko menengah tinggi. Sebab itu, bisnis ini membutuhkan perizinan
yang melegitimasi bahwa bisnis tersebut legal, aman, dan layak konsumsi.
Berikut ini cara mendaftar usaha jasa boga seperti dilansir
dari ukmindonesia.id :
Bisnis jasa boga diatur dalam Peraturan Menparekraf nomor 4
tahun 2021, yang mana bisnis ini dibagi menjadi dua klaster yaitu Jasa Boga
untuk Suatu Event Tertentu (Event Katering) dengan nomor KBLI 56210 dan
Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu dengan nomor KBLI 56290. Ruang lingkup
kegiatan usaha dari masing-masing cluster bisnis katering tersebut sebagai
berikut.
1. Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu
Penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak perjanjian untuk
suatu event tertentu, yang lokasinya ditentukan oleh pelanggan. Kegiatan
usahanya mencakup jasa makanan jadi (siap konsumsi) yang terselenggara melalui
pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.
2. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu
Jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian
dengan pelanggan selama periode waktu tertentu. Kegiatan usahanya mencakup
kontraktor jasa penyedia makanan untuk perusahaan transportasi; jasa katering
untuk fasilitas olahraga seperti kantin dan kafetaria di lingkungan pabrik,
perkantoran, rumah sakit, atau sekolah; dan termasuk juga jasa katering untuk
jangka panjang pada proyek besar seperti pengeboran minyak, lokasi tambang,
jasa angkutan, dan rumah sakit
Daftar Perizinan yang Diperlukan
Berikut daftar perizinan yang diperlukan Sahabat Wirausaha
yang ingin membuka bisnis katering baik cluster Jasa Boga untuk Suatu Event
Tertentu (Event Katering) (KBLI 56210) maupun Penyedia Jasa Boga Periode
Tertentu (KBLI 56290).
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku
usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang
dibutuhkan. Sahabat Wirausaha belum memiliki NPWP? Tenang saja. Sahabat
Wirausaha dapat mengurus dokumen ini secara mudah hanya dengan mengunjungi
laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran
yang tersedia.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB bisa diibaratkan sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang
menunjukkan identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB. Untuk
memperoleh NIB, caranya sangat mudah, Sahabat Wirausaha hanya perlu
mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagai identitas pelaku usaha, NIB dapat menggantikan Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar
Industri (TDI). Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus
memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih ‘daftar’.
- Pilih ‘skala usaha (UMK)’.
- Pilih ‘jenis pelaku usaha UMK’.
- Melengkapi formulir pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol ‘aktivasi’.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya
pendaftaran berhasil, maka pelaku usaha memiliki hak akses ke sistem tersebut.
Silakan memakai panduan membuat akun di OSS bagi usaha mikro dan kecil.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran
- Buka situs website https://oss.go.id/.
- Pilih ‘masuk’.
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang
tertera, lalu klik tombol ‘masuk’.
- Klik ‘menu perizinan berusaha’ dan pilih ‘permohonan
baru’.
- Melengkapi data pelaku usaha.
- Melengkapi data bidang usaha.
- Melengkapi data detail bidang usaha.
- Melengkapi data produk/jasa bidang usaha.
- Memeriksa daftar produk/jasa.
- Memeriksa data usaha.
- Memeriksa daftar kegiatan usaha.
- Memeriksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
(KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan centang pernyataan mandiri.
- Periksa draf perizinan berusaha.
- Terbitkan nomor induk berusaha.
- Panduan mengisi formulir NIB dapat sahabat wirausaha lihat
pada link ‘cara mendapatkan nomor induk berusaha/ di OSS RBA.
3. Sertifikasi Standar Usaha
Bisnis jasa boga tidak hanya NIB, melainkan harus dilengkapi
dengan sertifikasi standar usaha dari pemerintah setempat. Dokumen pengajuan
sertifikasi ini juga dapat diunggah melalui sistem OSS.
4. Sertifikasi Laik Sehat
Untuk menjalankan bisnis katering, jaminan kebersihan dan
sanitasi menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku bisnis.
Sebab itu, sertifikasi laik sehat sebagai representasi dari jaminan sanitasi
dan kehigienisan produk makanan harus pula dikantongi. Sahabat wirausaha bisa
memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga (SLHSJ) dengan mengajukan
permohonan ke dinas kesehatan setempat.
Bisnis katering untuk cluster jasa boga untuk suatu event tertentu (event katering) hanya bisa dilakukan dalam skala kecil, menengah, dan besar. Sedangkan untuk kluster penyedia jasa boga untuk periode tertentu bisa dalam skala mikro, kecil, menengah, dan besar. Namun, apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetap sama.
Sumber: Indonesia.go.id