CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Situasi pandemi Covid-19 di
Indonesia semakin membaik . Seiring dengan hal itu, pemerintah mulai melakukan
pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi . Masyarakat
diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.
Meski demikian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan
beberapa ketentuan terkait pelonggaran masker di masyarakat. Mengingat saat ini
dunia belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19, sehingga potensi penularan itu
tetap ada. Karenanya kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap
harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Menkes Budi menerangkan masyarakat yang diperbolehkan lepas
masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat. Sementara bagi lansia, orang
dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan
pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun
luar ruangan.
Pemerintah juga tetap akan memantau kebijakan pelonggaran
masker tersebut hingga bulan Juni.
''Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena
biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini,
kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei
sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara
bertahap kita lakukan relaksasi,'' ungkap Menkes di Jakarta, dikutip dari laman
resmi Kemeterian Kesehatan, Minggu (29/5/2022).
Menkes pun mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi
dosis lengkap dan booster Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos
pelayanan vaksinasi terdekat.
''Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan,
karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster
terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang
belum dibooster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua
kita,'' ucapnya.