CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Resmob Polda Sulsel berhasil
mengamankan empat tersangka pembeli senjata api ilegal dari tangan HY yang
telah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini berawal dari hasil kordinasi dengan
Ditreskrimum Polda Metro jaya dan Densus 88. Dari hasil pemeriksaan, tersangka HY
mengaku telah menjual 4 pucuk senjata api kepada temannya dan 1 lagi disimpan
di gudang rumah orang tuanya di daerah Bungi, Kabupaten Pinrang.
Dengan informasi tersebut, polisi pun mengejar para pembeli
senjata api ilegal di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Alhasil seluruh
tersangka berhasil diamankan tanpa ada perlawanan, dalam dua hari yakni 24-25
Agustus.
Tersangka pertama yang diamankan yakni MYD di daerah Tombolo,
Gowa. Dari tangan MYD, polisi mendapat barang bukti berupa senjata api warna
hitam jenis Baikal, 1 magazine, 1 holster, dan belasan butir amunisi tajam.
Kemudian RSM yang membeli senpi jenis SIG Sauer P226 diamankan
di daerah Tamalate, Makassar. Selain senpi SIG, polisi juga mengamankan barang
bukti, 1 magazane, 5 butir amunisi tajam, dan 1 butir amunisi karet.
Tersangka RIB yang merupakan pegawai BUMN ini diamankan di
Jl Poros Rantepao, Makale, Toraja Utara. RIB mengaku membeli 1 pucuk senjata
api jenis baikal lokal warna hitam, lengkap dengan 1 magazane, dan kotak
senjata.
Terakhir polisi meringkus FD di Jl Rajawali Makassar. Dari hasil
penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan 1 pucuk senpi jenis FN, 1
magazane, dan kotak senjata.
Selain itu, polisi juga menggeledah salah satu rumah
keluarga HY di Jalan Andi Cuma', Desa Bungi, Pinrang. Hasilnya, Tim Resmob mengamankan
1 pucuk senpi jenis G2 COMBAT, 3 magazane dan puluhan butir amunisi.
Keempat tersangka dan barang bukti kini menjalani proses
hukum lebih lanjut di Mapolda Sulsel. Para tersangka diduga melanggar Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan
senjata api.