CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemilik online shop penjual baju bekas atau thrift, AD (28) menyerahkan diri ke polisi setelah kasus penganiyaannya terhadap pembelinya, DP (26) viral di media sosial (Medsos).
AD menyerahkan diri bersama rekannya, M (20) di Mapolrestabes, Senin (27/2/2023).
Kepada awak media, AD mengaku melakukan penganiyaan terhadap DP lantaran barang yang ia pesan tiba-tiba dibantalkan dan meminta kembali uangnya.
Bahkan yang membuat dirinya kesal karena DP membatalkan pesanannya dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Caranya membatalkan tidak masuk akal, karena katanya dia mau putar uangnya dan dia bilang uangnya sudah mengendap 3 hari di saya. Padahal belum. Karena dia transfer pada Senin dan siap dikirim pada Selasa," ucapnya.
Padalah, kata AD, barang yang DP pesan tak langsung bisa dikirim, sebab butuh waktu dan proses pengemasan.
"Barang yang dia pesan itu tidak bisa langsung jadi dalam satu hari. Bisa tapi besoknya, nah besoknya itu pihak saya sudah konfirmasi ke dia, tapi dia tidak ada balasan sama sekali," ujarnya.
Menurutnya, saat datang ke kosan DP bersama rekan-rekannya sebenarnya niatnya untuk datang baik-baik. Sebab jika hanya berkomunikasi lewat medsos tidak ada titik temu dan solusi yang dihasilkan.
Alhasil, karena tidak ada jalan solusi yang dihasilkan akhirnya AD emosi dan melakukan penganiayaan.
Namun perempuan yang masih berstatus mahasiswa ini mengakui dirinya memang bersalah karena telah melakukan penganiyaan terhadap DP.
"Di sini saya tidak mendaptkan jalan keluar dari masalah ini dan saya memang merasa bersalah karena saya telah memukulnya. Sebenarnya, saya melakukan itu secara refleks," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi akhirnya mengamankan owner atau pemilik online shop baju bekas atau thrift yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap perempuan berinisial DP.
Owner online shop thrift atau toko pakaian bekas itu diketahui diketahui berinsial AD (28) berstatus mahasiswa. AD ditahan bersama seorang rekannya berinisial M (20) pekerjaan wiraswasta.
Saat diamankan AD mengenakan jilbab warna hijau sage tua dan baju motif garis serta celana hijua tua.
Sementara rekannya M mengenakan jilbab hitam dan baju bergaris hitam putih serta celana hitam. Keduanya didampingi penasehat hukumnya bernama Elyas.
Laporan : Darsil Yahya