Larangan Bercukur dan Potong Kuku bagi yang Berkurban - Celebesmedia

Larangan Bercukur dan Potong Kuku bagi yang Berkurban

Rini - 27 June 2022 14:01 WIB

CELEBESMEDIA.ID, Makassar- Pada bulan Dzulhijjah disyariatkan bagi umat muslim untuk berkurban. Hal ini sebagi bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Namun ada larangan bercukur dan memotong kuku bagi yang hendak berkurban.

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry menjelaskan ada batasan bercukur bagi seorang muslim yang hendak di bulan Dzulhijjah..

“Larangan bercukur mulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan yang hendak dikurbankan itu disembelih,” jelas Muammar kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (27/6/2022).

Larangan bercukur ini didasari dari hadist dari Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah radhiallahu’anha, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda yang artinya:

Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berqurban” (HR. Muslim no. 1977).

Muammar juga mendetailkan yang dimaksud bercukur adalah memotong ataupun mencukur habis rambut yang ada pada tubuh orang yang hendak berkurban tersebut.

“Semua rambut yang ada pada diri orangyanghendak berkurban tersebut, mulai dari rambut, kumis hingga bulu lainnya pun. Termasuk juga dalam memotong kuku,” jelasnya.

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada.

Hukum Mencukur Rambut

Mengutip laman rumasyho, para ulama berselisih pendapat bagaimana jika telah masuk bulan Dzulhijjah dan ada yang berkeinginan untuk berkurban. Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Ahmad, Ishaq, dan sebagian ulama Syafi’i mengatakan bahwa hukumnya haram memotong rambut dan kuku hingga hewan kurban disembelih pada hari kurban.

Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat bahwa hal itu makruh tanzih, bukanlah haram. Abu Hanifah menyatakan tidaklah makruh. Imam Malik dalam satu pendapat menyatakan tidak makruh, dalam pendapat lainnya menyatakan makruh.

Imam Malik juga memiliki pendapat yang menyatakan haram dalam kurban sunnah, tidak pada yang wajib. Ulama yang berpendapat haramnya memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban berdalil dengan hadits ini.” (Syarh Shahih Muslim, 13: 127).

Hikmah Larangan Memotong Kuku

Ada banyak himah dari larangan bercukur bagi yang akan berkurban. Melansir muslim.or.id, agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:

  • Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
  • Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah

Tag