CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang digelar pada 11-14 November 2019 tahun lalu di Hotel Claro, Makassar dinyatakan sah menurut hukum.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021).
Dimana gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS, dalam proses persidangan hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid Periode 2019-2024.
Atas keputusan tersebut, PN Makassar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut, dan diumumkan dalam website Mahkamah Agung.
Sehingga Munas Dekopin yang diselenggarakan 11-14 Nopember 2019 di Makassar adalah sah berdasarkan hukum.
"Pengadilan Negeri Makassar juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum," kata Kuasa Hukum Ketum Dekopin Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangannya, Kamis (27/5).
Selain itu kata Muslim, adapun perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan pada 11-14 Nopember 2019 di Hotel Claro Makassar juga sah menurut hukum.
"Termasuk mengenai tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional Dekopin dan terpilihnya Kembali atau penetapan AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin masa bakti 2019-2024 adalah sah berdasarkan hukum," terangnya.
Untuk itu, dia menegaskan, dengan adanya putusan PN Makasar, maka seluruh hasil Munas Dekopin yang terselenggara di Makassar final dan sah menurut Hukum.
Karenanya, tidak ada lagi persoalan menyangkut kepemimpinan NH sebagai Ketum Dekopin lantaran seluruh permasalahan dinyatakan sudah selesai termasuk dualisme kepengurusan Dekopin.
"Tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin karena sudah diputuskan pengadilan bahwa Ketum Dekopin yang sah sesuai hukum adalah NH untuk masa bakti 2019-2024," urainya.
Berdasarkan putusan itu, pihaknya meminta Sri Untari Bisowarno yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2014 untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun, karena pengadilan telah memutuskan yang sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid.
"Apabila saudari Sri Untari Bisowarno masih melakukan tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua Umum Dekopin, maka kami tidak segan segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun kami yakin saudari Sri Untari Bisowaro tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan," tutur Muslim Jaya.
Selain itu, seluruh Dekopinwil dan Dekopinda yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjalankan roda organisasi secara baik tanpa hambatan.
"Dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil Putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menetapkan Kepres tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik, guna mendukung program-program pemerintah dalam membina UKM-UKM di seluruh Indonesia melalui wadah DEKOPIN," pungkasnya.