CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku penipuan dengan modus pinjaman
online. Pelaku meraup untung ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut. Dalam
pengungkapan ini, 4 pelaku berhasil diamankan.
Kasubdit ll Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes
Rickynaldo Chairul mengatakan adanya informasi beredar broadcast
mengatasnamakan PT. Finaccel Digital Indonesia (Kredivo). Pelaku memanipulasi
akun nasabah Kredivo dengan membeli sejumlah barang atau pulsa lewat belanja
online.
Dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Humas Polri, pelaku
mengirimkan sms Blasting kepada nasabah Kredivo perihal penambahan limit pinjaman
sebesar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta yang didapatkan dari hasil pencarian pada
Google.
Akibatnya Kredivo mengalami kerugian karena belanja online
tadi tidak dibayarkan oleh nasabah. Yang mana para nasabah juga merasa tak
membeli karena akunnya di hack oleh para pelaku.
“Akun milik korban kemudian di ambil alih oleh pelaku dan di
gunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place seperti buka
lapak secara online. Dengan kejadian tersebut PT. Finaccel Digital Indonesia
(Kredivo) dirugikan karena pembelian tersebut tidak dibayarkan oleh pemilik
akun yang sebenarnya dikarenakan pemilik asli akun tersebut merasa tidak pernah
melakukan pembelian atau transaksi yang dimaksud,” kata Kombes Rickynaldo
Chairul, Senin (23/12/2019).
Adapun keempat pelaku yakni Abd Rahman (28) berperan sebagai
pembuat dan pengirim SMS Blasting, Sandi (25), Herman (34) dan Taufik (32) berperan
sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi untuk meyakinkan korban
perihal penambahan limit pinjaman dari perusahaan Kredivo.
“Adapun korban adalah PT. Finaccel Digital Indonesia
(Kredivo) dengan kerugian sekitar Rp 500 juta,” ucapnya.
Dari pengakuan keempat pelaku melakukan aksi ini karena
desakan ekonomi. Polisi juya menetapkan satu orang sebagai DPO.
“Menetapkan DPO terhadap tersangka dengan inisial RH yang
merupakan Ketua/Bos dari kelompok Penipuan yang berasal dari kabupaten Wajo
provinsi Sulawesi selatan tersebut,” urainya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya 13 buah
Handphone, 6 buah Laptop, 5 buah Port USB, 94 buah Modem, 254 Sim card, uang
tunai sejumlah Rp. 4.550.000, 1 buah router merk Nokia, 2 buah KTP, 2 buah SIM,
dan 5 buah Kartu Debit ATM Bank.
“Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal
35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara,” jelasnya.