CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menanggapi aturan pengeras
suara masjid dan musala yang beberapa hari terakhir jadi perbincangan hangat. Aturan
tersebut untuk menjaga keharmonisan sosial dan kerukunan umat beragama di
Indonesia.
Saat ditemui CELEBESMEDIA di ruangannya Kamis (24/2/2022) pagi,
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulsel, H. Khaeroni mengungkapkan aturan
pengeras suara masjid dan musala bukan hal yang baru.
"Sesungguhnya pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musala dan tempat
beribadah lain sesungguhnya bukan hal yang baru, telah diatur oleh Kementerian
Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras
Suara di Masjid, Langgar, dan Musala," ungkapnya, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Khaeroni mengungkapkan aturan pengeras suara tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, merupakan pembaruan
dari instruksi yang lama dan tidak ada sesuatu yang baru.
"Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah
kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah
masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama,
keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk
merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Dengan menerbitkan pedoman sebagai
upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga
masyarakat," ujar Khaeroni.
Khaeroni menegaskan dalam pelaksanaannya perlu diatur agar
berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak
menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).
"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai
pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah
untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah
yang ditimbulkan," ungkap Kakanwil.
“Kami sepakat ada pembatasan yang bijaksana, agar saling
harmoni dan diterapkan dengan kearifan lokal," sambung Khaeroni.
"Di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi,
Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini juga ada aturannya," jelasnya.
Kakanwil Kemenag Sulsel mengharapkan Surat Edaran ini bisa
disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait, dengan mengedepankan pembinaan
terlebih dahulu dari Kemenag dan jajarannya.
Laporan: Ardi Jaho