CELEBESMEDIA.ID, Gowa - Sebanyak 1.500 bidang tanah hasil Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria telah disertifikatkan dan diserahkan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa. Ribuan masyarakat ini tersebar di tiga desa yakni Desa Belapunranga, Desa Borisallo Kecamatan Parangloe dan Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dan melalui virtual bersama 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan salah satunya Kabupaten Gowa, di Aula Kolaborasi Kantor Wilayah BPN Sulsel, Rabu (22/9/2021).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku program ini sangat baik karena memberikan kepastian bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan di atas tanah yang digarap.
"Program ini tentu merupakan program yang sangat baik dan baru ada di eranya Pak Presiden Joko Widodo karena tentunya memberikan kepastian bagi masyarakat terkait dengan hak kepemilikan lahan. Mungkin selama ini banyak masyarakat yang keluhkan status tanah yang dia garap, namun dengan adanya redistribusi reforma agraria ini tentu semakin memperjelas lebih konkrit bahwa masyarakat memiliki hak atas itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, Adnan juga mengatakan dengan adanya sertifikat ini masyarakat akan mampu meningkatkan nilai ekonominya karena assetnya bertambah dan jika suatu saat ingin memulai usaha maka sertifikat tersebut bisa menjadi modal.
"Kedepan karena dengan hadirnya sertifikat tanah ini kalau misalnya ingin berusaha dengan usaha yang lebih besar lagi sertifikatnya itu bisa menjadi modal usaha," jelasnya.
Olehnya ia berharap, kedepan Kabupaten Gowa akan mendapatkan jatah yang lebih banyak terhadap program ini sehingga konflik persoalan lahan mampu diminimalisir di Kabupaten Gowa.
Sementara Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili mengatakan, Kabupaten Gowa tahun ini mendapatkan jatah 1.500 bidang tanah pertanian yang diperuntukkan bagi petani yang memiliki kebun di tiga wilayah. Masing-masing di Desa Belapunranga 650 bidang, Desa Tanakaraeng 650 bidang, dan Desa Borisallo 200 bidang.
"1.500 sudah diserahkan evidennya, itu terpenuhi target 100 persen. Tanah ini adalah obyek sebagian dari tanah yang status berasal dari tanah negara yang dikuasai dan disertifikatkan ke masyarakat," katanya.
Sekadar diketahui setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara lainnya yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi, dan karena tanah tersebut merupakan base tanah pertanian yang diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut.