Unsur Dan Sifat-Sifat Hukum - Celebesmedia

Unsur Dan Sifat-Sifat Hukum

CITIZEN - 19 November 2022 10:00 WIB

CELEBESMEDIA.ID: Makassar - Hukum digunakan untuk menyelesaikan perselisihan, untuk menghukum dan untuk memerintah.

Pengertian hukum memainkan peran sentral dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Seperti yang sudah banyak dijelaskan oleh para ahli dan ilmuwan bahwa hukum memiliki kekuatan untuk mengatur manusia. Pengertian hukum memainkan peran berbeda dalam kehidupan setiap orang.

Hukum mempunyai kategori atau unsur – unsur yang merupakan kerangka dari hukum, yaitu:

- Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.

- Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan yaitu masyarakat yang di organisasikan.

- Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji dan disposisi (peraturan yang disediakan).

- Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein)

- Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat

- Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum).

- Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum).

Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya. Dengan demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa.

Menurut Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

Tag