CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Jumlah
tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau
Brigadir J bertambah. Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus pembunuhan terhada[ Brigadir J.
Melansir Kantor Berita
Naisonal ANTARA, tim khusus Polri mengumumkan penetapan istri Irjen
Polisi Ferdy Sambo tersebut sebagai tersangka pada JUmat siang
(19/8/2022).
Kasus tewasnya Brigadir J
dipenuhi banyak kejanggalan. Karena banyaknya kejanggalan yang muncul, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus yang melibatkan pihak
eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
Brigadir J baru diketahui
tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat sore
(8/7/2022).
Sebelumnya diketahui Putri Candrawathi
membuat laporan palsu dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah
dinas itu sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya diberitakan Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden
tembak-menembak antara anggota Polri di rumah pimpinannya, kompleks Polri Duren
Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Namun belakangan terungkap kasus tewasnya Brigadir
J merupakan pembunuhan berencana.
Sebelum penetapan tersangka Putri
Candrawathi, sudah ada 4 tersangka lainnya dalam kasus ini yang ditetapkan
Polri, yakni Bharada RE yang berperan melakukan penembakan terhadap korban
yakni Brigadir J. Sedangkan Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan
insiden penembakan korban. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan
menyaksikan penembakan terhadap korban. Sedangkan peran Irjen Ferdy Sambo menyuruh
melakukan dan menskenario kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi
peristiwa tembak-menembak.