CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melaksanakan pendataan kepada non ASN atau tenaga honorer pada 2024.
Kemenpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-2 yang telah masuk basis data BKN.
Pencatatan data non ASN ini sebagai bentuk implementasi dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan pengelompokan pegawai di instansi pemerintah dalam dua jenis kategori, PNS dan PPPK.
Tidak semua honorer masuk dalam data BKN. Mengutip laman resmi BKN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum terdata dalam data base BKN.
Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan Non ASN
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan Non ASN.
Cara Cek Data Non ASN di BKN
Mengutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, cara cek apakah sudah masuk pendataan non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat Anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM).
BKN menyatakan hal ini karena kewenangan pendataan non- ASN ada pada Instansi masing-masing.
"Proses pendataan Non-ASN sudah selesai dilakukan pada Oktober tahun 2022 dan saat ini belum ada kebijakan untuk melakukan pendataan kembali," tulis BKN, Senin (18/3/2024).
Cara lain untuk mengetahui apakah terdaftar dalam data non ASN di BKN dengan mengikuti langkah berikut:
1. Akses situs web https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
2. Pilih instansi yang relevan sesuai keinginan.
3. Klik opsi "Pengumuman".
4. Dengan langkah tersebut, Anda akan diarahkan ke halaman yang menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".