CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Seorang pria berinisial MAS (27)
menyebarkan foto asusila mantan pacarnya ke media sosial. Pria tersebut
menyebar foto mantannya tanpa busa karena sakit hati setelah diputuskan.
Tak terima fotonya disebar, korban yang berinisial YI (25) melaporkan
kelakuan MAS ke polisi.
Kanit Jatanras Polretabes Makassar Iptu Muhammad Afhi
Abrianto mengatakan setelah menerima laporan korban ia memerintahkan anggotanya
yang dipimpin Kasubnit 2 Ipda Nasrullah bergerak
mencari pelaku.
Pelaku berhasil diringkus di kediamannya Jalan Abu Bakar
Lambogo Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Berawal dari pelaku sakit hati karena diputuskan
hubungannya oleh korban lalu pelaku menyebarkan foto asusila korban," kata
Muhammad Afhi Abrianto, saat dikonfirmasi Jum'at (18/3/2022).
Setelah pelaku berhasil ditangkap, lanjutnya, MAS dibawa ke
posko Jatanras untuk diintrogasi lebih lanjut.
"Hasil interogasi MAS mengakui dan membenarkan telah
melakukan penyebaran foto asusila," tandasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.
Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE
yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Laporan : Darsil Yahya)