CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar
tengah menggodok Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur keberadaan Pak Ogah
yang beroperasi di perputaran jalan di Makassar.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir mengatakan Perwali
ini untuk menunjang kinerja tim agar dapat bekerja maksimal, dan bisa
melahirkan satu solusi yang konkrit terkait dengan keberadaan Pak Ogah.
Mukhtar mengaku, selama ini pemerintah terus berupaya menertibkan
Pak Ogah, hanya saja, menurutnya saat ini instansi terkait masih bekerja
sendiri-sendiri bahkan tak jarang kerap saling lempar tanggungjawab dalam
penanganannya.
“Perlu ada tim terpadu yang lengkap dengan perangkat hukumnya,
agar penanganan Pak Ogah lebih terkoordinir. Apalagi, kehadiran Pak Ogah sejauh
ini semakin dikeluhkan masyarakat, lantaran mengganggu arus lalu lintas dan tak
jarang mengakibatkan kemacetan,” tegas Mukhtar Tahir, Senin (17/2/2020).
Mukhtar menambahkan, penanganan Pak Ogah atau pengatur lalu
lintas ilegal menjadi perhatian serius, baik pemerintah kota maupun pemerintah
provinsi. Sinergitas antar keduanya semakin diperkuat dengan saling
berkoordinasi dan bekerjasama, untuk menghilangkan Pak Ogah di jalan.