CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Sulsel menetapkan enam
tersangka terkait kasus tewasnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) usai ditangkap
anggota Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
"Sudah dari semalam dilakukan penahanan 6 tersangka dan
pagi ini rekontruksi di depan Hanggar Heli Mapolda," ujar Kabid Propam
Polda Sulsel, Agoeng Adi Kurniawan saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID Kamis
(16/6/2022).
Agoeng mengungkapkan keenam mantan anggota Satresnarkoba
Polrestabes Makassar yang saat ini dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma)
Polda Sulsel ditetapkan tersangka karena terbukti bersalah.
"Ya ada bukti, kalau tidak ada bukti kita tidak berani
menahan mereka," ucapnya.
Saat ditanya siapa saja inisial keenam oknum mantan anggota
Satresnarkoba Polrestabes Makassar itu. Agoeng mengaku hanya mengingat satu
inisial saja yakni Iptu R.
"Saya tidak hafal satu-satu (nama tersangka), intinya
Iptu R dan kawan-kawan 5 orang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengedar narkoba jenis
sabu-sabu, Muhammad Arfandy Ardiansyah tewas saat ditangkap aparat kepolisian pada
Minggu (15/5) dini hari.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto
membenarkan jika pengedar narkoba yang diamankan meninggal sesaat setelah
diamankan karena mengalami sesak napas.
Namun, pihak keluarga korban tak terima pernyataan pihak
kepolisian yang mengatakan anaknya tewas karena mengalami sesak napas, pasalnya
sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan
penyiksaan.
Dalam penangakapan itu polisi mengamankan beberapa barang
bukti yakni sabu dua gram, ada timbangan, uang, serta hasil cek urine
menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif narkoba dengan jenis sabu.
Ia juga siap menindaki anggotanya jika terbukti bersalah
dalam kasus tewasnya pengedar sabu tersebut.
Laporan: Darsil Yahya