CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya menerima hasil pemeriksaan tes DNA 7 janin hasil aborsi yang disimpan dalam kotak makan di indekost Jl Balangturungan Kelurahan Daya Kecamatan Biringakanaya Kota Makassar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS
mengungkapkan hasil DNA ketujuh janin tersebut sama dengan kedua tersangka
perempuan NM (29) dan tersangka pria SM (30).
"Hasil DNA identik dengan 7 sampel janin itu,"
Lando kepada CELEBESMEDIA.ID, Senin (15/8/2022).
Lando memastikan ketujuh janin tersebut merupakan hasil
hubungan gelap NM dan SM.
Sebelumnya, kata Lando,
tersangka SM mengaku hanya ada 4 janin sedangkan 3 janin lainnya tak
diakui.
"Setelah adanya hasil tes DNA ini, kita akan konfrontir
ulang kepada kedua tersangka, khususnya yang laki-laki. Sebelumnyakan tersangka
laki-laki pernah menyela tidak melakukan aborsi sebanyak tujuh kali,"
tandasnya.
Lando menuturkan hasil tes itu bisa membuat penyidikan dan
penyusunan berkas perkara rampung lebih cepat.
"Berarti nantinya berkas perkara akan secepatnya
dikirim ke jaksa penuntut umum untuk kemudian ini akan disidangkan,"
tutupnya.
Diketahui, proses aborsinya kedua tersangka diakukan sejak
dari tahun 2012 sampai 2017.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tersebut terancam dijerat
pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 75 ayat (1) Undang Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelarangan tindakan aborsi ini juga dapat kita temukan pada
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU
Kesehatan) bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.
"Pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
Kemudian UUD kesehatan juga ancaman hukuman 10 tahun dan kita lapis juga dengan
KUHPindana Pasal 349," pungkasnya.
Laporan: Darsil Yahya