CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Nasib
Rizky Billar akan ditetapkan hari in, Kamis (13/10/2022). Pihak penyidik Polres
Metro Jakarta Selatan akan memastikan menahan atau tidak Rizky Billar yang kini
berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Saat ini Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga telah meningkatkan
status Rizky Billar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan
jam pada Rabu malam kemarin.
"Untuk sementara kita mengacu pada keterangan
tersangka dan barang bukti lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun
demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan," kata Kasi
Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta yang dilansir dari
ANTARA, Kamis (13/10/2022).
Nurma menjelaskan penyidik
belum menentukan penahanan terhadap Rizky Billar karena proses pemeriksaan
masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dia mengatakan penyidik mengajukan
30 pertanyaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka, Rizky Billar terkait
dugaan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Namun Nurma mengungkapkan tidak menutup
kemungkinan jumlah pertanyaan akan bertambah karena sebelumnya sebagai saksi
yang bersangkutan diajukan 48 pertanyaan yang sedianya hanya 38 saat
pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum artis Rizky Billar mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meski hingga kini kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan
segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," kata
Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu
malam.
Hal ini menurut Hotma sebagai upaya untuk
mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada
kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan
punya jawaban sendiri," kata dia.
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi
pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di
Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan
mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga
jatuh ke lantai.
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47
WIB. Kala itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian
membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor
ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat
luka-luka yang dialaminya