CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan
Wilayah Makassar II Utara menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB)
bersama Pamin Makassar II, Satlantas Polrestabes Makassar, dan Jasar Raharja
selama dua hari di Jalan Boulevard Makassar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah
Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati, SE.,M.Si, mengatakan, penertiban
digelar selama dua hari yakni pada 4 dan 9 Agustus 2022 untuk mengingatkan
masyarakat agar membayar PKB tepat waktu.
“Dari dua hari penertiban PKB, kami melihat animo masyarakat
untuk membayar PKB di tempat penertiban cukup tinggi. Beberapa wajib pajak
mengungkapkan karena kesibukan sehingga lupa membayar pajak kendaraannya,”
katanya Rabu (10/8/2022) didampingi Kasi Pendataan & Penagihan UPT Pendapatan
Wilayah Makassar II Utara, Ika Sartika Syahlan, S.Ip.
Melalui penertiban PKB ini, mereka dapat membayar langsung
pajak kendaraan di tempat dengan cepat dan mudah,
tambahnya.
Selama dua hari melakukan penertiban PKB, petugas berhasil
mengumpulkan PKB sebesar Rp520.517.270 dari penertiban selama dua hari. Pada
hari pertama sebesar Rp 274.955.710 dan
hari kedua sebesar Rp245.561.560.
Selama melakukan penertiban PKB petugas dari UPT Pendapatan
Wilayah Makassar II Utara senantiasa berperilaku humanis dan santun serta tetap
menjaga protokol kesehatan.
Melalui penertiban PKB ini, petugas juga menyosialisasikan
ke masyarakat adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31
Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan
angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk,
blind van, dan sejenisnya.
Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan,
mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang
terblokir lapor jual/blokir BBN 2.