CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kantor Wilayah Bea Cukai
Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan 5.249.260 batang rokok ilegal di Kantor Wilayah
Bea Cukai Sulbagsel, Jl Satando, Makassar, Selasa (12/7/2022).
Tak hanya itu, 92,68 liter minuman keras ilegal dan barang larangan
berupa 3 alat seks juga turut dimusnahkan hasil penindakan selama periode 2020
sampai dengan Desember 2021.
Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,7
miliar. Barang ilegal tersebut disita dari sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi
Selatan.
“Dari penindakan ini,
perkiraan total kerugian negara sebesar 2,4 miliar rupiah terdiri dari Cukai,
pajak rokok, dan PPn HT,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu
Widodo.
Jutaan batang rokok tersebut disita karena tidak dilengkapi
pita cukai dan sebagian besar menggunakan pita cukai palsu.
Barang larangan jenis sex toys atau alat seks dilarang untuk
diimpor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang
pornografi.
Kanwil Bea Cukai Sulbagsel mengklaim, penindakan ini
berdampak pada tercapainya target penerimaan negara khususnya di bidang cukai.
Per tanggal 30 Juni 2022, Kanwil Bea Cukai Sulbagsel
menghimpun penerimaan negara sebesar Rp265,46 miliar atau 56,29% dari target
penerimaan tahun 2022 sebesar Rp471,59 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang kena
cukai dan minuman keras yang ilegal serta barang larangan jenis sex toys dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
83/PMK.06/2016.