CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan maklumat larangan ritual Maccera' Tasi'.
Alasan larangan tersebut sebab Maccera' Tasi' tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak termaktub Al-Qur'an dan hadits yang menjadi pedoman hidup umat muslim.
"Proses Maccera' Tasi' yang marak dilakukan di beberapa tempat di Sulawesi Selatan yang ditujukan sebagai bentuk kesyukuran atas apa yang diberikan oleh alam (laut) tidaklah didapatkan dalam syariat Islam, karena pelaksanaannya diarahkan pada sesuatu yang bersifat terlarang," jelas Ketua MUI Sulsel , KH. Najamuddin mengutip maklumat MUI Sulsel yang masuk ke redaksi CELEBESMEDIA.ID, Senin (12/6/2023).
"Pelaksanaan sebuah ritual Maccera' Tasi' dengan maksud untuk mensyukuri persembahan dari Allah Swt melalui laut tidaklah kita mendapatkan ajarannya dari Al-Qur'an dan sunnah sehingga mengarah ke kesyirikan," lanjutnya.
Maccera' Tasi' merupakan pesta atau upacara adat menumpahkan darah hewan ke laut yang biasa dilakukan oleh sebagian masyarakat pesisir Sulsel. Tak jarang kepala hewan dan beberapa sesajen juga dihayutkan ke laut sebagai ungkapan rasa syukur mereka.
Najamuddin menjelaskan jika ingin menyembelih hewan sebagai rasa syukur kepada Allah, cukup dengan berkurban sesuai dalilnya dalam surat ke-108 Al-Quran, Qs. Al Kausar ayat 2.
“Pandangan Fuqaha (ahli fiqih) bahwa mensyukuri nikmat Allah Swt dengan berkurban di hari
Idul Qurban adalah syariat yang diperuntukkan bagi seorang muslim dari tahun ke tahun," katanya.
Maklumat MUI Sulsel ini berdasarkan hasil penelitian tim lapangan.
“Hasil penelitian Iapan yang dilakukan oleh Tim Majelis Ulama Daerah yang dilaporkan kepada Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan, di antaranya adalah TIM MUI Kabupaten Pangkep dan beberapa kabupaten lain di Sulawesi Selatan."