CELEBESMEDIA.ID, Luwu Timur - Terdakwa Predator anak, Aksa
Kadir, dituntut 14 tahun penjara, denda 60 juta subsider 1 tahun penjara. Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dibacakan oleh Ramaditya Virgiyansyah dalam sidang
tertutup kasus kekerasan seks di Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur, Kamis
(10/10/2019).
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin majelis
hakim Ari Prabawa, Reno Hanggara dan Andi Muh Ishak.
Menurut Ramaditya, yang dikonfirmasi pasca persidangan, pertimbangan
JPU menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal didasarkan pada 6 hal, salah
satunya perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang
Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E, UU No 17 2016, Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Hasil pemeriksaan kami pada saksi -saksi korban ternyata
antara korban yang satu dengan korban yang lainnya ada kesamaan modus,” ujar
Ramaditya.
Diketahui, terdakwa sebelum ditahan menjabat sebagai Kepala
Sekolah SMKN 1 Malili. Dalam perkara ini ada 12 orang yang menjadi korban
pelecehan seks, lima diantaranya masih di bawah umur. Seluruhnya adalah siswa
SMKN 1 Malili.
Selanjutnya, sidang akan memasuki pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa pada pekan depan.
Ramaditya Virgiyansyah - (handover)