CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polsek Panakkukang Makassar
mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan masker dengan harga
yang tidak wajar. Dari kasus itu, petugas mengamankan tiga pelaku, salah
satunya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polrestabes Makassar,
Kompol Supriady Idrus, bersama Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Ikbal
Usman Emba dalam konferensi pers di lobby Reskrim lantai 2 Polrestabes
Makassar, Kamis (5/3/2020).
Ketiga pelaku yang diamankan oleh Polsek Panakkukang masing-masing
berinisial BP alias Rama (26) alamat Jalan Kijang, DS (22) warga Moncongloe Kabupaten
Maros dan seorang LC (44).
Iptu Ikbal Usman menjelaskan lebih jauh kronologis
pengungkapan berawal saat salah satu pelaku yakni BP alias Rama terlebih dulu
diamankan di Jalan Kijang, setelah petugas mencoba memesan dan membeli masker
tersebut melalui media sosial Facebook grup Makassar Dagang.
“Harga masker dengan berbagai merk pelaku jual per pack-nya
seharga Rp 270 ribu, selain dipasarkan di kota Makassar pelaku juga menjualnya ke
luar kota,” ungkapnya dilansir CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Polrestabes Makassar.
Dari pengakuan BP petugas kembali mendapatkan informasi
kemudian melakukan pengembangnan di Perumahan Dosen Unhas, Moncongloe, Maros.
Petugas pun berhasil mengamankan dua orang yakni perempuan
LC yang merupakan seorang ASN di salah satu rumah sakit di Kota Makassar serta DS.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 292 box masker
berbagai merk,” tutupnya.
Para pelaku akan akan dikenakan pasal 107 Jo. Pasal 29 Ayat
(1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman hukuman paling lama 5
tahun denda paling banyak 50 miliar rupiah.